Berdasarkan peraturan yang ada dinegara Indonesia, kategori kendaraan bermotor dibagi sesuai fungsinya seperti berikut :
- Kendaraan Bermotor Kategori – Yakni kendaraan yang mempunyai roda kurang dari empat dengan klasifikasi tertentu. Kendaraan bermotor kategori L ini dibagi lagi menjadi L1, L2, L3, L4, dan L5.
- Kendaraan Bermotor Kategori M – Yakni kendaraan yang mempunyai empat roda atau lebih dan pada umumnya dimanfaatkan sebagai angkutan penumpang.
- Kendaraan Bermotor Kategori N – Yakni kendaraan yang mempunyai empat roda atau lebih dan pada umumnya dimanfaatkan sebagai angkutan barang.
- Kendaraan Bermotor Kategori T – Yakni kendaraan yang mempunyai dua sumbu roda dan pada umumnya dimanfaatkan untuk menarik, menekan, mendorong atau menggerakkan mesin dan peralatan tertentu.
- Kendaraan Bermotor Kategori G – Yakni kendaraan yang mempunyai fungsi khusus jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor kategori lain. Pada umumnya kendaraan ini merupakan kendaraan bermotor off road dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar